Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Buka Suara Usai Terima Gugatan, Toba Pulp : Belum Berdampak Material

PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari (tobapulp.com)
Intinya sih...
  • PT Toba Pulp Lestari (Tbk) buka suara terkait pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (BPH) di Sumatra.
  • Manajemen INRU menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan atas perbuatan melanggar hukum, namun belum menimbulkan dampak material.
  • Toba Pulp akan mengikuti proses hukum dan memantau perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Toba Pulp Lestari (Tbk) buka suara terkait pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (BPH), buntut bencana yang terjadi di Sumatra Utara.

Manajemen INRU menyampaikan telah menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melanggar hukum yang diperkarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian LH. Adapun jenis perkara hukumnya adalah perdata, dengan gugatan khusus lingkungan hidup.

"Kami telah menerima gugatan dalam perkara perbuatan melanggar hukum dengan pertanggungjawaban mutlak," demikian tulis manajemen Toba Pulp, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, (22/1).

Meski begitu, manajemen INRU mengungkapkan gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Manajemen menegaskan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, Toba Pulp akan memantau perkembangan perkara dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak material sesuai dengan regulasi pasar modal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan di Sumatera. Salah satu perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Menanggapi hal tersebut, manajemen INRU sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp perseroan masih didukung oleh izin usaha yang sah dan berlaku. Seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam proses produksi perseroan diklaim berasal dari hutan tanaman industri yang berada di dalam areal PBPH milik sendiri.

Perseroan khawatir pencabutan izin akan memengaruhi aktivitas pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama perseroan. Sehingga ujungnya berdampak pada kinerja keuangan.

Toba Pulp menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah. INRU menyatakan akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan serta keputusan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Business

See More

Buka Suara Usai Terima Gugatan, Toba Pulp : Belum Berdampak Material

22 Jan 2026, 19:16 WIBBusiness