BUSINESS

Perkuat Industri Minyak Atsiri, Kemenperin Tawarkan Insentif Fiskal

Atsiri merupakan prioritas nasional di industri hulu agro.

Perkuat Industri Minyak Atsiri, Kemenperin Tawarkan Insentif FiskalIlustrasi minyak atsiri atau minyak esensial. (Pixabay/Mohammed Hassan)
29 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan fasilitas insentif fiskal berupa tax allowance, guna memperkuat hilir industri atsiri dan investasi baru.

Dalam lawatannya ke Jepang, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa industri atsiri merupakan salah satu prioritas nasional dalam pengembangan di sektor industri hulu agro. Minyak atsiri atau sering dikenal juga sebagai minyak esensial adalah zat berbau yang terkandung dalam tanaman dan mewakili bau dari tanaman asalnya.

“Terdapat empat komoditas utama minyak atsiri yang menjadi prioritas pengembangan sektor atsiri nasional, yaitu minyak Nilam, minyak Serai Wangi, minyak Cengkih, dan minyak Pala,” kata Menteri Agus dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, pada Rabu (29/6).

Untuk itu, Kemenperin telah memasukkan industri hilir minyak atsiri (IHMA) sebagai sektor pionir yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan berupa super tax deduction. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Penguatan yang dilakukan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok. Kemenperin)

Menurut Agus, penguatan sektor industri atsiri di hilir perlu dilakukan dalam hal produksi bahan baku atau bahan penolong, dan penguatan di sektor perantara (intermediate) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku industri pengolahan atsiri.

Selain upaya pemberlakuan insentif fiskal, ungkap Agus, Kemenperin juga telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk atsiri serta Standar Kompetensi Kerja Industri Atsiri Nasional. “Kami aktif berpartisipasi dalam pameran sektor industri atsiri baik berskala dalam dan luar negeri untuk promosi investasi dan pembangunan citra industri,” katanya.

Penawaran untuk Takasago International Corporation

Cengkih.
Cengkih. (Pixabay/Abuyotam)

Related Topics