BUSINESS

Menkop: Produk UMKM dan Asing Tak Bisa Bersaing Sehat di e-Commerce

Praktek predatory pricing masih terjadi di e-commerce.

Menkop: Produk UMKM dan Asing Tak Bisa Bersaing Sehat di e-CommerceKonferensi MenkopUKM usai bertemu dengan para penjual online UMKM, Senin (114/8). (Fortuneidn/Bayu)
14 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyebut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak berada di playing field yang sama dengan penjual asing lintas negara (crossborder) ketika menjual produknya platform e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan ketidakseimbangan itu, khususnya terdapat pada faktor tarif bea masuk. “Terutama tarif bea masuk produk-produk jadi dari luar,” katanya dalam konferensi pers di KemenkopUKM, Senin (14/8). “Saya lihat sendiri harganya tidak masuk akal dan sudah ada predatory pricing, yaitu karena memang kita terlalu longgar, pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka (asing) bisa masuk ke sini dan bisa dijual dengan murah.”

Hal ini banyak terjadi pada produk-produk dari Cina. Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan langkah perlindungan, agar produk lokal kalah saing dengan produk dari luar. "Negara mana pun juga sama memperlakukan ini, baik yang dijual secara online maupun offline. Kami ingin jangan lagi ada ritel online yang memasukkan barang secara crossborder,” ujarnya.

Predatory pricing

Teten mengatakan, beberapa platform social commerce memang sudah diundang oleh KemenkopUKM berkomitmen tidak akan menjual produk crossborder. Namun, pada kenyataannya  maish terdapat produk impor yang dijual pada platform e-commerce dan menjatuhkan harga pasar, sehingga para pelaku UMKM tidak mampu bersaing dari segi harga jual.

“Sebelumnya juga ada yang jualan pakaian muslim di luar akal sehat, harganya bisa sangat murah, sehingga HPP produk di dalam negeri tidak bisa menyainginya. Itu kan predatory pricing dan itu pasti dari afiliasi produk dari e-commerce,” ujar Teten.

Pernyataan itu menurutnya diperoleh berdasarkan hasil pertemuan tertutup belum lama ini bersama para pelaku UMKM online. Mereka berkesempatan untuk mencurahkan keluhan-keluhan mereka atas dampak praktek predatory pricing yang terjadi di berbagai platform e-commerce.

Pintu pelabuhan

Selain memperkuat dari revisi Permendag no.50/2020 dan bea masuk, Teten mengimbau produk impor yang akan dijual di platform online, sebaiknya masuk melalui pintu pelabuhan paling timur di Indonesia, seperti Pelabuhan Sorong. “Sehingga dari sana, untuk Pulau Jawa atau Sumatra yang jadi pasarnya, mereka harus ada ongkos lagi. Dengan begitu, produk di dalam negeri bisa jadi kompetitif,” katanya.

Sistem ini juga akan menguntungkan bagi Indonesia, karena tol laut yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi bisa berjalan optimal, karena selama ini muatan hanya dari bagian barat Indonesia. Dengan mengenakan biaya logistik untuk produk yang dijual dari Indonesia timur. Hal ini menjadi salah satu cara untuk melindungi para pelaku UMKM, dengan memanfaatkan kondisi geografis yang dimiliki Indonesia.

“Kalau kita terus memberikan karpet merah untuk produk impor tanpa memperhitungkan persaingan tidak adil dengan yang di dalam negeri, ya habis produk UMKM kita. Seperti skincare, kemarin kita lihat jenama lokal sedang kuat, tapi sekarang dibunuh oleh barang-barang dari luar yang harganya lebih murah,” ujar Teten.

Related Topics