Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah! Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak properti berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga Desember 2025.
Awalnya, keringanan pajak ini hanya berlaku sampai pertengahan tahun. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut secara penuh selama semester II-2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus meringankan beban pembelian rumah pertama.
Berikut informasi lengkap beli rumah bebas pajak hingga akhir 2025 lewat insentif PPN DTP.