Jakarta, FORTUNE - Usaha catering maskapai Garuda Indonesia PT Aerofood Indonesia digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Gloria Mutiara Duta Papua. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 dengan nomor perkara 505/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Kamis (29/12), Gloria Duta Papua menunjuk Vina Suryawadani sebagai kuasa hukum. Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim menetapkan PT Aerofood Indonesia berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.
"Mengabulkan Permohonan PKPU Aquo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum tersebut.
Sekedar informasi, PT Garuda Indonesia (Persero) memiliki Aerofood Indonesia melalui anak usahanya PT Aero Wisata. Kepemilikan Garuda di Aero Wisata mencapai 99 persen, sementara kepemilikan Aero Wisata di Aerofood juga mencapai 99 persen.