BUSINESS

Pailit: Pengertian, Syarat, dan Contohnya

Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis.

Pailit: Pengertian, Syarat, dan ContohnyaShutterstock/PENpics Studio
08 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pailit adalah istilah dalam dunia bisnis yang menyatakan kondisi seorang debitur sedang kesulitan dalam menuntaskan utangnya. Hal ini tentu berbeda dengan keadaan bangkrut. Pailit artinya bukanlah keadaan rugi besar hingga gulung tikar layaknya kebangkrutan.

Melansir laman OCBC NISP, pailit merujuk pada situasi di mana seorang debitur menghadapi kesulitan untuk membayar hutangnya kepada kreditur dan akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Status pailit hanya dapat diberikan oleh pengadilan niaga.

Dasar hukum pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau yang dikenal sebagai UU Kepailitan. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pailit terjadi ketika seorang pemilik utang (debitur) memiliki dua atau lebih utang yang jatuh tempo dan harus segera dibayarkan.

Status pailit hanya berlaku setelah pengadilan niaga mengeluarkan putusan, baik berdasarkan permohonan dari kreditor maupun permohonan dari debitur sendiri. Ketika sebuah perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, semua harta atau aset perusahaan tersebut harus dijual untuk melunasi tanggungan kepada kreditur sesuai dengan undang-undang atau keputusan pengadilan.

Ada sejumlah kejadian pailit yang pernah berlangsung di Indonesia. Kasus tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan besar, yaitu PT. Asuransi Jiwa Nusantara, Bali Kuta Residence, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB), Peti Kemas Multicon, dan sebagainya.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pailit, simak penjelasan berikut ini.

Penyebab pailit dan syarat pengajuan

Perusahaan mengalami pailit bukanlah tanpa hal. Adapun penyebab terjadinya pailit adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan (debitur) memiliki dua atau lebih hutang yang tidak mampu dibayarkan
  • Perusahaan kurang maksimal dalam melakukan pengamatan terhadap pergerakan atau perkembangan kompetitor hingga akhirnya tidak bisa bertahan di kompetisi pasar.
  • Perusahaan tidak mampu menyediakan atau memenuhi kebutuhan produk dan jasa yang diinginkan konsumen sehingga sulit diterima dalam pasar.
  • Harga yang ditetapkan terlampau mahal dibanding produk serupa lainnya di pasaran, sehingga kalah bersaing.
  • Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan hingga menyebabkan pengeluaran dana tak terkendali, mengalami penipuan, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan lambat atau bahkan sudah tidak lagi melakukan suatu inovasi hingga ketinggalan tren bisnis.

Status pailit hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan niaga. Dengan demikian perusahaan (debitur) terkait harus digugat terlebih dahulu oleh suatu pihak. Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit adalah sebagai berikut.

  • Seorang kreditur atau lebih.
  • Kejaksaan, bila ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal, bila debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  • Bank Indonesia, bila debitur merupakan suatu lembaga bank.
  • Menteri Keuangan, bila debitur merupakan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di bidang kepentingan umum.
  • Debitur sendiri yang mengajukan permohonan pailit tanpa paksaan.

Tata cara pengajuan pailit

  1. Mengajukan permohonan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Jangka waktu pengajuan pailit sampai putusan dinyatakan oleh pengadilan mempunyai kekuatan tetap selama 90 hari dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Rapat pendaftaran (verifikasi), yaitu proses mendata total utang piutang dari debitur dan penentuan urutan hak kreditur.
  4. Perdamaian, yaitu agenda mediasi. Bila proses ini berhasil dilakukan, maka pengadilan akan dibatalkan.
  5. Homologasi akur, yaitu proses pengesahan oleh Pengadilan Niaga bila memang perdamaian berhasil dilakukan.
  6. Insolvensi, yaitu kondisi dimana debitur ditetapkan sama sekali tidak mampu membayar seluruh hutang lantaran jumlahnya lebih banyak dibanding harta atau aset yang dimiliki.
  7. Likuidasi atau pemberesan, yaitu proses dijualnya harta atau aset debitur untuk melunasi utang kepada kreditur.
  8. Rehabilitasi, yaitu upaya memulihkan nama baik para kreditur bila perdamaian dilakukan.
  9. Kepailitan selesai.

Related Topics