Kemenhub Sedang Evaluasi Kebijakan Batas Tarif Tiket Pesawat
Sektor penerbangan masih terpengaruh dampak pandemi.
01 July 2022
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengevaluasi sejumlah regulasi untuk mendukung pemulihan industri penerbangan. Salah satu yang tengah dibahas adalah tarif batas tiket pesawat.
“Saat ini kami tengah mengevaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Dadun Kohar, dalam webinar bertajuk Recovery Plan Penerbangan di Indonesia, Kamis (30/6).
Dadun memastikan pembahasan tarif tiket pesawat tersebut masih dalam tahap evaluasi. Dia memastikan Kemenhub juga berkoordinasi dengan stakeholders untuk menetapkan relaksasi dan stimulus. “Ini merupakan hal-hal yang bisa dikembangkan dalam mendukung pemulihan industri penerbangan ke depan,” ujarnya.
Dalam hal regulasi, evaluasi juga dilakukan pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah. “Ini ditetapkan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan mencegah persaingan tidak sehat,” kata Dadun.
Begitu juga untuk Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 mengenai tata cara pengaturan tarif dan penetapan tarif batas atas. Dia menegaskan regulasi tersebut berpotensi untuk dievaluasi demi mendukung pemulihan industri penerbangan.
Bakal ada stimulus
Selain terkait tarif, Dadun menyebut pemerintah sedang membahas bantuan pembiayaan operasional Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara atau PJP4U juga disinggung. Sebab hal ini turut mendukung pemulihan sektor penerbangan.
“Kemudian Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan atau fuel surcharge tarif penumpang kelas ekonomi masih terus dievaluasi,” kata Dadun.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap penerbangan
Dia tak menampik pandemi Covid-19 sangat berdampak kepada sektor transportasi. Jumlah penumpang domestik pada 2020 mengalami penurunan cukup tajam hingga 55,46 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah penumpang internasional juga mengalami penurunan, yakni 80,72 persen pada 2020.
Pada 2020 jumlah penumpang pesawat domestik hanya 34,3 juta, dan internasional hanya sekitar 7,1 juta. Sementara pada 2021 jumlah penumpang pesawat domestik hanya 33,36 juta dan internasional 1,3 juta.
Sampai 2021, kata Dadun, efek pandemi pun belum mereda. “Jumlah penurunan penumpang domestik 5,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan penurunan jumlah penumpang internasional minus 80,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Dadun mengatakan pemulihan sektor industri penerbangan tidak bisa berjalan sendiri. Semua pihak di dalam industri tersebut perlu mengatasi permasalahan yang ada saat ini. Terlebih, saat ini naiknya biaya bahan bakar dunia juga berpengaruh pada avtur.
Jeritan maskapai
Sebelumnya, Lion Air Group mengungkapkan kondisi operasional penerbangan saat ini cukup memberatkan. Sebab, maskapai mengaku tak dapat menangguk untung kendati penerbangan telah beroperasi kembali.
Naiknya harga avtur hingga indeks dollar Amerika Serikat membuat biaya perawatan pesawat naik signifikan. Sementara, pemulihan industri penerbangan belum terjadi seperti 2019 saat pandemi Covid-19 belum menyerang.
Manajemen menyebut beberapa vendor atau penyedia material, dan bahan untuk perawatan pesawat udara banyak yang tutup. Kondisi tersebut menguatkan hukum pasar berlaku, dan melambungkan harga penjualan alat-alat yang dibutuhkan.
Untuk itu, maskapai berharap ada revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.