BUSINESS

Pemerintah Pakai Bali Compendium untuk Lawan Gugatan Nikel di WTO

Indonesia menghadapi gugatan larangan ekspor nikel di WTO.

Pemerintah Pakai Bali Compendium untuk Lawan Gugatan Nikel di WTOShutterstock/AlexLMX
by
26 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kesepakatan Bali merupakan perjanjian tidak mengikat yang melarang satu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain, khususnya dalam hal hilirisasi.

Langkah ini dipandang dapat menjadi jalan keluar di tengah klaim adanya sejumlah negara yang tidak menginginkan negara lainnya, termasuk Indonesia, melakukan hilirisasi tambang. 

“Kaitan WTO dengan Bali Compendium, karena mereka sudah terikat dengan kesepakatan ini. Ke depan, mereka harus mempersiapkan di WTO dan Indonesia tidak akan mundur sekalipun dibawa ke pengadilan lebih tinggi dari WTO," kata Bahlil saat konferensi pers Perkembangan Investasi Indonesia, Senin (26/9).

Bahlil mengatakan Bali Compendium membuat negara-negara menghargai strategi investasi negara lainnya dengan memprioritaskan keunggulan komparatif di negara tersebut. Menurutnya, negara-negara di dunia tidak boleh menghalangi kebijakan larangan ekspor yang sedang dan akan dilakukan Indonesia.

Persetujuan Bali Compendium hampir berakhir pada jalan buntu. Namun, dalam perjalanannya, Kementerian dibantu oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan Universitas Parahyangan untuk membuat negara-negara anggota G20 mencapai kata sepakat.

Menurut Bahlil, hilirisasi adalah jalan yang digunakan negara maju anggota G20 pada 1960-an dan 1970-an. Namun demikian, Bahlil tidak dapat menjelaskan hubungan antara strategi tersebut, Bali Compendium, dan hasil keputusan WTO pada kuartal terakhir 2022.

"Kami berjuang keras dengan tim, untuk membuat kesepakatan yang namanya Bali Compendium. Kita kan selama ini melihat seolah-olah ada negara besar yang mendikte negara nerkembang dengan mengikuti arah pikiran negara-negara maju atau negara yang besar," ujarnya.

WTO kemungkinan akan mengeluarkan keputusannya pada Oktober nanti. Indonesia masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding apabila dinyatakan kalah dalam gugatan.
 

Kronologi gugatan Uni Eropa soal ekspor Nikel RI

Gugatan Uni Eropa berawal ketika pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan larangan ekspor bijih mentah nikel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Larangan ekspor bijih mentah nikel mulai berlaku 1 Januari 2020, ditujukan demi meningkatkan industri hilir nikel. Uni Eropa memprotes kebijakan Indonesia tersebut pada November 2019.

Mereka mengklaim peraturan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) 1994. Di samping itu, Uni Eropa menuduh pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi yang tidak sesuai kepada industri nikel di dalam negeri.

Saat ini ada 15 negara yang mengeklaim hak pihak ketiga dalam gugatan tersebut, yakni Brasil, Kanada, Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Taiwan, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat.

Pihak ketiga dalam sebuah gugatan biasanya entitas yang memiliki kepentingan substantif dalam gugatan yang sedang berlangsung atau terdampak dari hasil gugatan tersebut. Negara yang mengeklaim pihak ketiga dapat memberikan opini terhadap gugatan tersebut tanpa harus bertanggung jawab terhadap dampaknya.

 

Related Topics