BUSINESS

Andhy Irawan Mengundurkan Diri dari Direksi Dafam Land

Andhy Irawan mendirikan Dafam Hotel pada 2010.

Andhy Irawan Mengundurkan Diri dari Direksi Dafam LandAndhy Irawan Kristyanto, Direktur PT Dafam Property Indonesia Tbk. (Doc: Dafam Land)
25 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Founder Dafam Hotel Andhy Irawan Kristantyo mengundurkan diri dari jabatan Direktur PT Dafam Property Indonesia Tbk (Dafamland). Hal tersebut terungkap dalam suratnya pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/9). 

"Ini terkait dengan telah diterimnya Surat Pengunduran Diri Direktur Sdr. Andhy Irawan Kristianto pada tanggal 22 September 2023," ujar Corporate Secretary Dafamland, Sofiadi Noor Rachman, dalam surat tersebut.

Pada 2010 Kristantyo mendirikan PT Dafam Hotel Management dan ditunjuk sebagai Managing Director. Dia bertanggung jawab atas operasional dan manajemen perusahaan. 

Selain sebagai direktur di PT Dafam Property Indonesia Tbk, Andhy memegang posisi penting pada berbagai organisasi, seperti Wakil Presiden Pariwisata di Asosiasi Pemasaran Indonesia, Dewan Penasihat Kehormatan Horwath HTL, dan anggota Dewan Penasihat Hotel Management Asia Summit. 

Pria yang meraih gelar MBA Eksekutif jurusan Perhotelan dari Nanyang Technology University, Singapura itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif Promosi Jawa Tengah, Ketua Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Regional Jawa Tengah, dan Komite Pengembangan Daya Tarik Rekreasi dan Bahari serta Ekowisata Kamar Dagang & Industri Jawa Tengah

Akan gelar RUPS LB

Sofiadi mengatakan pengunduran diri tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan hidup usaha Dafam Land.

Selanjutnya, kata Sofiadi, perseroan akan menginformasikan lebih lanjut kepada regulator, publik, pemegang saham serta pemangku kepentingan terkait susunan pengurus (Direksi & Dewan Komisaris) perseroan yang baru.

"Dengan melaksanakan terlebih dahulu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait hal tersebut di atas untuk memenuhi ketentuan Pasal 8, POJK No 33/POJK.04/2014," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.