BUSINESS

Bisnis Catering Garuda Indonesia Digugat PKPU

Gugatan didaftarkan PT Gloria Mutiara Duta Papua.

Bisnis Catering Garuda Indonesia Digugat PKPUShutterstock/PENpics Studio
30 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Usaha catering maskapai Garuda Indonesia PT Aerofood Indonesia digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Gloria Mutiara Duta Papua. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 dengan nomor perkara 505/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Kamis (29/12), Gloria Duta Papua menunjuk Vina Suryawadani sebagai kuasa hukum. Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim menetapkan PT Aerofood Indonesia berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.

"Mengabulkan Permohonan PKPU Aquo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum tersebut.

Sekedar informasi, PT Garuda Indonesia (Persero) memiliki Aerofood Indonesia melalui anak usahanya PT Aero Wisata. Kepemilikan Garuda di Aero Wisata mencapai 99 persen, sementara kepemilikan Aero Wisata di Aerofood juga mencapai 99 persen.

PKPU Sementara

Penggugat juga meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU. Di antaranya, ada Riki Susanto, Arselan Ruslan dan Ferdinand Tobing, "Selaku Tim Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari termohon PKPU".

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan tim pengurus PKPU untuk memanggil Aerofood Indonesia dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara setelah Aquo dibacakan.

Terakhir, menghukum termohon PKPU untuk membayar biaya perkara. "Apabila Majelis Hakim yang Terhormat, pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis Gloria Mutiara Duta Papua dalam petitumnya

Related Topics