Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sepuluh daftar nama pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga tempat wisata yang dinilai tidak patuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi periode 23 Januari 2022-6 Februari 2022. Pengusaha mal mengatakan, ada kemungkinan yang melatari ketidakpatuhan, bisa jadi karena ada kendala teknis atau memang unsur kelalaian.
“Jika memang ditemukan permasalahan dengan kategori kelalaian, maka tentunya Pusat Perbelanjaan tersebut akan diberi sanksi mulai dari teguran sampai dengan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, kepada Fortune Indonesia, Jumat (11/2).
Menurutnya, pihaknya siap membantu mengklarifikasi daftar nama pusat belanja yang masuk data Kemenkes, sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
“Sejak pertama kali pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa Omicron telah masuk Indonesia, APPBI telah meminta semua anggota pusat perbelanjaan untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi,” ujar Alphonzus.