Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Kementerian ESDM menyita 321,07 hektar lahan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

  • Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

  • Negara berhasil menguasai kembali lahan tambang yang terdiri dari milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 321,07 lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan alias ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan langkah ini dilakukan UNTUK mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Rilke Jeffri Huwae, dikutip dari siaran pers (15/9).

Dari operasi yang dilakukan, menurutnya negara menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang, terdiri dari 148,25 hektare kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Menurut Rilke, kedua perusahaan tersebut sebetulnya memiliki izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Sehingga terdapat celah hukum yang akhirnya menjerat keduanya.

Konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Oleh sebab itu Good Mining Practices (GMP) perlu diterapkan dengan tegas.

"Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," katanya.

Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran tim pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara dalam struktur pelaksana teknis dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

Editorial Team

EditorEkarina .