Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Klaim Asuransi Properti Naik 75 Persen, Ini Urgensinya untuk Sektor Usaha

3 min read
Klaim Asuransi Properti Naik 75 Persen, Ini Urgensinya untuk Sektor Usaha
Ilustrasi kebakaran rumah (pexels.com/Aleks Magnusson)
  • Nilai klaim asuransi properti mencapai Rp5,78 triliun pada kuartal II-2026, naik 75,8 persen secara tahunan, sementara penetrasi asuransi umum Indonesia hanya sekitar 0,51 persen pada akhir 2025.
  • AAUI dan Allianz menyoroti rendahnya kesiapan menghadapi risiko properti; kerusakan aset, penghentian operasional, biaya tambahan, serta hilangnya pendapatan dapat mengancam kelangsungan bisnis.
  • Kebakaran pabrik Bali Agung Waters pada 2025 menimbulkan kerugian miliaran rupiah, tetapi Property All Risk membantu penyelesaian klaim material dalam sekitar tiga bulan dan menjaga arus kas melalui klaim gangguan usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) mengungkapkan nilai klaim asuransi properti mencapai Rp5,78 triliun pada kuartal II-2026 atau melonjak 75,8 persen (YoY), menjadikannya sebagai salah satu lini dengan nilai klaim tertinggi. 

Kendati demikian, AAUI menilai penetrasi asuransi umum di Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 0,51 persen pada akhir 2025. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara tingkat risiko yang dihadapi dan perlindungan asuransi yang dimiliki masyarakat. Padahal, bagi para pelaku usaha, satu peristiwa musibah tak terduga dapat menghapus kerja keras bertahun-tahun. 

Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, menilai kesiapan masyarakat menghadapi risiko properti masih terbatas. Tanpa proteksi, kata Hendrawan, kerugian yang timbul bagi pelaku usaha akan berlapis. Mulai dari kerugian materiil langsung seperti gedung, mesin, kendaraan, dan persediaan yang rusak. Ketika operasionalisasi terhenti serta biaya tambahan tidak terhindarkan, ini berpotensi menimbulkan risiko kebangkrutan pada sebuah bisnis.

“Bencana tidak hanya merusak bangunan atau mesin, tetapi juga bisa menghentikan perjalanan usaha yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, pelaku usaha perlu memikirkan mitigasi risiko dan melindungi usahanya sejak awal,” kata Hendrawan melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/10).

Sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap aset usaha, asuransi properti seperti Property All Risk dapat menjadi salah satu solusi penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi risiko tak terduga. Pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk mitigasi risiko dirasakan oleh PT Bali Agung Waters, produsen Balian Water yang berlokasi di Karangasem, Bali.

Pada 2025, pabrik Bali Agung Water mengalami kebakaran besar akibat hubungan arus pendek. Dalam waktu singkat, api melalap bangunan, mesin, dan isi bangunan, hingga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Bagi banyak pelaku usaha, kejadian seperti ini bisa menjadi akhir perjalanan, karena kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa aset fisik yang hilang, tetapi juga terhentinya produksi, hilangnya pendapatan, hingga goyahnya kepercayaan konsumen. Namun, perlindungan Property All Risk membuat proses penanganan musibah di Bali Agung Water dapat segera berjalan dengan melibatkan tim loss adjuster, fire investigator, dan restoration company, sehingga langkah pemulihan bisa dilakukan lebih cepat dan terarah.

“Dalam waktu kurang lebih tiga bulan, klaim kerugian material kami sudah dapat diselesaikan, disusul interim settlement untuk klaim business interruption. Kepastian ini memberi ruang bagi kami untuk menjaga arus kas dan tetap fokus pada pemulihan,” kata Wahyu Desti Eka Sari, Senior Accounting & Tax Manager PT Bali Agung Waters.

Perlindungan property all risk dengan perluasan business interruption, tidak hanya menutup kerugian fisik akibat kebakaran, tetapi juga memberi kepastian arus kas ketika operasionalisasi berhenti.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More