BUSINESS

Apa Itu Pailit dan Perbedaannya dengan Bangkrut dalam Bisnis?

Pailit adalah ketika debitur gagal membayar utang.

Apa Itu Pailit dan Perbedaannya dengan Bangkrut dalam Bisnis?Shutterstock/PENpics Studio
26 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perusahaan yang tidak lagi bisa melangsungkan operasional usahanya karena gejolak keuangan kerap dianggap berisiko untuk mengalami pailit atau bangkrut. Namun, istilah pailit dan bangkrut sebenarnya memiliki perbedaan. Dengan begitu, kedua istilah tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan.

Pailit merujuk kepada proses ketika perusahaan yang memiliki utang atau debitur tengah dalam kondisi sulit untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur atau pemberi utang.

Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban, debitur yang diberikan status pailit ketika tidak sanggup melunasi dua ataupun lebih utang yang telah jatuh tempo.

Pada implementasinya, cuma pengadilan niaga yang bisa mengeluarkan putusan pailit. Suatu perusahaan yang dinyatakan pailit pun mesti menjual seluruh harta atau asetnya demi membayar kewajibannya kepada pemberi utang sesuai keputusan pengadilan, menurut laman OCBC NISP.

Mekanisme penentuan kepailitan pun dilakukan melalui pengadilan niaga. Permohonan terhadap status tersebut bisa disampaikan debitur maupun kreditur. Nantinya, kedua belah pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang dan akan diputuskan apakah benar terjadi pailit.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, pailit adalah sebuah kondisi yang mana debitur mengalami kendala atau kesulitan untuk melunasi utangnya, dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, demikian situs web BFI Finance.

Perbedaan pailit dengan bangkrut

Menurut laman OCBC NISP, pailit merupakan kondisi perusahaan ketika mengalami kesulitan untuk menuntaskan pembayaran. Meski mengalami situasi tersebut, kondisi keuangan debitur bisa saja tergolong sehat dan baik-baik saja. Dengan begitu, faktor utama penyebab pailit adalah utang.

Seperti disebut di muka, penyebab perusahaan mengalami pailit adalah ketika tak mampu melunasi dua utang ataupun lebih yang sudah lewat jatuh tempo.

Jadi, perbedaan mendasar antara pailit dan bangkrut bisa ditengok pada kondisi keuangan perusahaan atau debitur. Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Tidak jarang perusahaan yang beroleh status tersebut masih bisa melangsungkan usahanya secara normal.

Sementara, perusahaan yang dinyatakan bangkrut bisa dipastikan kondisi keuangannya tidak sehat. Dengan begitu, perusahaan itu tak bisa lagi membiayai operasi bisnisnya, demikian laman Kompas Money.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar. Perusahaan itu pada gilirannya mengalami kondisi keuangan yang tidak sehat dan harus berhenti beroperasi.

Dikutip dari situs web BFI Finance, berdasarkan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan bisa terjadi karena sejumlah faktor, yakni mismanagement dan faktor eksternal di luar wewenang perusahaan.

Pada intinya, penyebab perusahaan bangkrut adalah keuangan yang tidak sehat karena gagal menghasilkan keuntungan, atau tidak mampu menutupi kerugian yang ada.

Tata cara pailit

Status pailit hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan niaga. Dalam implementasinya, debitur mesti terlebih dahulu oleh suatu pihak termasuk kreditur. Pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit adalah sebagai berikut.

  • Seorang kreditur atau lebih.
  • Kejaksaan, bila ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal, bila debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  • Bank Indonesia, bila debitur merupakan suatu lembaga bank.
  • Menteri Keuangan, bila debitur merupakan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di bidang kepentingan umum.
  • Debitur sendiri yang mengajukan permohonan pailit tanpa paksaan.

Sementara, permohonan pailit bisa diajukan bila memenuhi sejumlah syarat secara yuridis, yakni terdapat seorang debitur dan kreditur, debitur mempunyai utang, terdapat suatu permohonan pernyataan pailit, dan utang yang telah dinyatakan jatuh tempo dan bisa ditagih.

Related Topics