Pada Oktober 2024, pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memiliki sertifikat halal. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Bahkan, juga termasuk hasil sembelihan dan layanan penyembelihan.
Terlepas dari itu, sertifikat halal memiliki sejumlah manfaat. Berikut manfaat sertifikat halal untuk pengusaha kuliner: