Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pengusaha kuliner
ilustrasi pengusaha kuliner (unsplash.com/Hussein Haidar Salman)

Intinya sih...

  • Pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memiliki sertifikat halal.
  • Ketentuan kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • Sertifikasi halal menawarkan berbagai manfaat signifikan bagi pelaku usaha.

Pada Oktober 2024, pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memiliki sertifikat halal. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Bahkan, juga termasuk hasil sembelihan dan layanan penyembelihan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di