Jakarta, FORTUNE - PT Modern Widya Tehnical melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Istaka Karya (Persero) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (4/11) pekan lalu.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 442/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu meminta pengadilan menyatakan Istaka Karya dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan serta meminta hakim PN Jakpus untuk mengawasi proses PKPU.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (8/11).
Lebih lanjut, penggugat meminta pengadilan mengangkat empat orang sebagai tim pengurus PKPU yakni Andrea Ariefanno, Nurkholis Cahyas, Agus Setiawan, serta Ridanton Damanik.
Selanjutnya, memerintahkan pengurus untuk memanggil Istaka Karya dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang PKPU.
"Menetapkan honorarium pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus yang akan dibebankan kepada debitor (termohon PKPU), akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut petitum tersebut.
Terakhir, Modern Widya Tehnical juga meminta biaya perkara yang timbul atas gugatan tersebut dibebankan kepada Istaka Karya. "Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et)," tutup petitum tersebut.
Fortune Indonesia telah mencoba mengkonfirmasi gugatan tersebut kepada Corporate Secretary Istaka Karya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atas pertanyaan yang diajukan.