Jakarta, FORTUNE – Investasi asing lazim dilakukan di Indonesia dan ikut menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta diatur oleh Undang-Undang, salah satunya melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) mendefisikan PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dengan demikian, perusahaan PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah RI yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing.
PMA di Indonesia memiliki berbagai bentuk yang dirancang untuk menarik investasi dari luar negeri guna mempercepat pembangunan ekonomi. Berikut adalah beberapa bentuk utama PMA yang diterapkan di Indonesia, sebagaimana dikutip dari hukumku.id.