Jakarta, FORTUNE - PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Nilai pokok maksimalnya adalah Rp4 triliun.
Corporate Secretary MORA, Resi Yuki Bramani, mengatakan, dana tambahan dari kredit investasi itu akan perseroan alokasikan untuk membiaya belanja modal pembangunan homepass, termasuk Customer Premises Equipment (CPE), beserta sarana dan prasarana pendukung operasional lainnya. Itu tidak termasuk pembiayaan belanja modal pembangunan homepass layanan Fixed Wireless Access (FWA).
"Jangka waktu tambahan fasilitas kredit investasi adalah maksimal 7 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk grace period maksimal 1 tahun," kata Resi dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/9).
Agunan dari MORA adalah akta jaminan fidusia atas aset yang dibiayai melalui fasilitas kredit investasi berupa homepass serta peralatannya, serta hasil klaim asuransi. Masing-masing dengan nilai penjaminan minimal sebesar 125 persen dari jumlah pokok fasilitas kredit investasi, dan akta gadai atas beberapa jenis rekening perseroan pada BCA.
Transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka panjang perseroan untuk mendukung pengembangan pembangunan jaringan homepass, termasuk CPE, beserta sarana dan prasarana pendukungnya. Sekaligus mendorong percepatan pembangunan konektivitas digital di Indonesia, khususnya wilayah-wilayah strategis.
Nilai transaksi itu setara 50,54 persen dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2025. Penentuan materialitas transaksi dilakukan mengacu pada laporan keuangan tersebut, yang mencerminkan kondisi MROA sebelum merger yang berlaku efektif pada 22 April 2026.
Selama periode berlakunya perjanjian kredit itu, MORA terikat beberapa larangan, antara lain: tak boleh melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, atau pembubaran/likuidasi usaha, tidak boleh mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan, serta tak boleh menjual atau mengalihkan hak penggunaan merek MyRepublic Indonesia ke pihak lain.
