Pemerintah Bakal Wajibkan SPBU Swasta Serap Produksi BBM Pertamina

- Ke depan, pemerintah akan wajibkan SPBU swasta beli BBM dari Pertamina.
- RDMP Balikpapan akan meningkatkan produksi RON 92, 95, dan 98 di dalam negeri.
- Kebijakan setop impor solar berlaku untuk Pertamina dan badan usaha SPBU swasta.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersiap mengakhiri ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Badan Usaha (BU) pengelola SPBU swasta wajib membeli BBM produksi dalam negeri melalui PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini menguat seiring peresmian Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan pada Senin (12/1). Dengan beroperasinya kilang raksasa kelolaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tersebut, SPBU swasta ke depan tidak lagi mendapatkan jatah impor BBM.
Bahlil mengatakan RDMP Balikpapan akan menjadi tulang punggung pasokan nasional, khususnya untuk jenis bensin (gasoline) berkualitas tinggi. Produk hasil kilang ini dipastikan dapat diserap sepenuhnya oleh jaringan SPBU swasta.
“Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95, dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha SPBU swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina,” kata Bahlil saat peresmian RDMP Balikpapan yang disiarkan secara virtual, Senin (12/1).
Menurut Bahlil, penyerapan BBM produksi domestik adalah keniscayaan yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.
“Ini perintah konstitusi,” ujarnya.
Selain bensin, kehadiran RDMP Balikpapan berdampak signifikan pada pasokan solar nasional. Bahlil menyatakan Indonesia kini telah menghentikan impor gasoil atau solar berkat lonjakan produksi dari kilang tersebut. Tahun ini, produksi solar dalam negeri bahkan diperkirakan surplus hingga 4 juta kiloliter (kl).
Kemandirian ini juga diperkuat oleh rencana kenaikan implementasi biodiesel dari B40 menjadi B50 pada semester II-2026.
“Tahun ini Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor solar,” ujar Bahlil.
Kebijakan setop impor ini berlaku bagi Pertamina maupun badan usaha swasta. Bahlil menegaskan agar tidak ada lagi keraguan soal kualitas, karena produk RDMP Balikpapan telah memenuhi standar emisi Euro V.
Meski demikian, penghentian impor solar dilakukan secara bertahap. Saat ini, impor solar dengan cetane number (CN) 48 telah sepenuhnya dihentikan. Selanjutnya, impor solar CN 51 dijadwalkan berhenti pada semester II-2026 seiring penyesuaian teknis kilang dalam negeri.
Solar CN 51 merupakan diesel non-subsidi berkualitas tinggi dengan kandungan sulfur rendah maksimal 50 ppm. Sementara solar CN 48 digunakan untuk mesin diesel konvensional dengan kandungan sulfur hingga 2.500 ppm, yang juga digunakan sebagai campuran minyak nabati pada produk Biosolar.

















