Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Ilegal, Perdagangan Global Terancam

- Pengadilan banding federal di Washington memutuskan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump dikeluarkan secara ilegal.
- Putusan ini memperbesar ketidakpastian dalam hubungan dagang global.
- Triliunan dolar perdagangan global kini dipertaruhkan.
Jakarta, FORTUNE - Pertarungan hukum kebijakan dagang Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru setelah pengadilan banding federal memutuskan tarif global Presiden Donald Trump ilegal. Putusan ini mengancam nasib triliunan dolar perdagangan global dan berpotensi memicu tuntutan pengembalian pungutan senilai ratusan miliar dolar.
Dalam putusan 7-4 pada Jumat (29/8), mayoritas hakim menyatakan tarif tersebut tidak sah karena dikeluarkan secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski demikian, pengadilan tetap mengizinkan pemerintah memberlakukannya sementara kasus berlanjut.
Putusan ini memperbesar ketidakpastian dalam hubungan dagang global dan menciptakan kebingungan di kalangan mitra dagang Amerika Serikat.
“Mitra dagang kita pasti bingung dan terkejut. Banyak dari mereka telah menandatangani kesepakatan kerangka kerja dengan kita dan beberapa masih dalam tahap negosiasi,” ujar Wendy Cutler, Wakil Presiden Senior Asia Society Policy Institute sekaligus juru runding veteran perdagangan AS, dalam unggahan di LinkedIn.
Bagi sebagian pihak di dalam negeri, keputusan ini menjadi kemenangan moral.
“Senang sekali pengadilan sependapat dengan kami bahwa cara penerapan tarif ini tidak sah,” kata Elana Ruffman, pemilik bisnis mainan keluarga Learning Resources Inc., yang memenangkan gugatan terpisah terkait tarif Trump.
Kritik serupa datang dari ranah politik.
“Sekali lagi, pengadilan memutuskan bahwa presiden tidak dapat mengarang keadaan darurat ekonomi palsu untuk membenarkan tarif miliaran dolar. Tarif ini adalah pajak bagi rakyat Amerika yang meningkatkan inflasi dan merusak lapangan kerja,” ujar Jaksa Agung New York, Letitia James.
Sementara itu, pihak pemerintah berargumen bahwa pembatalan tarif dapat merugikan kebijakan luar negeri AS. Scott Bessent, figur yang disebut sebagai calon Menteri Keuangan di bawah administrasi Trump, memperingatkan hal itu dapat menimbulkan rasa malu diplomatik yang berbahaya dan merusak perundingan internasional.
Trump pun menanggapi lewat akun X miliknya, memperingatkan bahwa pencabutan tarif akan menjadi “bencana total bagi negara.”
Tarif yang dimaksud termasuk kebijakan Liberation Day tariffs dengan pungutan dasar 10 persen, serta tarif tambahan terhadap Meksiko, Cina, dan Kanada, yang oleh Trump dibenarkan sebagai respons atas krisis fentanil.
Namun, dampak dari keputusan ini masih terbatas. Mollie Sitkowski, pengacara perdagangan di Faegre Drinker Biddle & Reath LLP, menjelaskan putusan tersebut tidak secara langsung berlaku bagi tarif lain, misalnya yang dikenakan pada Brasil dan India.
Banyak mitra dagang AS kini diperkirakan akan meninjau ulang sikapnya. Cutler menilai India akan senang dengan putusan ini, sementara Cina mungkin akan lebih berhati-hati dalam memberikan konsesi. Jepang dan Korea juga disebut berpotensi memperlambat negosiasi hingga ada kejelasan hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi ujian hukum bagi Trump, tetapi juga berpotensi mengguncang tatanan perdagangan internasional dan merusak kredibilitas AS di mata mitra dagangnya.