Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pixabay/viarami

Jakarta, FORTUNE – Industri penerbangan mulai menerapkan kebijakan perjalanan terbaru dari pemerintah, yakni penghapusan persyaratan tes antigen dan PCR bagi penumpang domestik. Para pelaku berharap pelonggaran persyaratan tersebut dapat berdampak positif terhadap pemulihan industri.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan perseroan optimistis bahwa kebijakan tersebut dapat mengakselerasi pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.

“Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh aktivitas masyarakat,” kata Irfan kepada Fortune Indonesia, Rabu (9/3).

Garuda Indonesia telah mengimplementasikan aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 Tahun 2022, kata Irfan. Dengan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun penguat (booster) tidak lagi memerlukan hasil pemeriksaan COVID-19.

Irfan berharap masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan norma baru. 

Air Asia juga sudah mengimplementasikan kebijakan serupa, Maskapai tersebut turut mengingatkan bahwa bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil pemeriksaan COVID-19, yaitu: tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

“Semoga dengan adanya kebijakan terbaru ini, industri pariwisata bisa kembali pulih,” demikian pernyataan Air Asia seperti dikutip dari akun Instagram @airasiasuperapp.id.

Kepada Fortune Indonesia, Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air senantiasa melaksanakan ketentuan yang diberlakukan pemerintah di masa pandemi COVID-19. 

Pembaruan tentang kasus Covid-19 dan angka penerbangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di