BUSINESS

Cara Daftar Merek Dagang: Permohonan, Proses, dan Perpanjangan

Lindungi usaha Anda dengan mendaftarkannya.

Cara Daftar Merek Dagang: Permohonan, Proses, dan Perpanjanganilustrasi hak atas kekayaan intelektual/unsplash.com/Markus Winkler)
08 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara Daftar Merek Dagang sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Hal ini penting untuk menunjukkan identitas produk Anda dengan pihak lainnya.

Merek biasanya digambarkan dalam bentuk susunan huruf atau angka, tulisan, logo, gambar, dan bentuk lainnya yang menjadi branding perusahaan. Melalui icon tersebut, diharapkan dapat meningkatkan brand awareness dan omset penjualan.

Selain itu, penting untuk mendaftarkan merek dagang sebagai hak paten agar menghindari masalah dan perebutan merek dikemudian hari.

Sederhananya, dengan melakukan pendaftaran, maka merek tersebut tidak akan bisa diakuisisi oleh kompetitor lainnya.

Lantas, bagaimana cara daftar merek dagang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Permohonan pendaftaran merek dagang baru

Seseorang yang mengisi formulir
ilustrasi pengisian formulir (unsplash.com/Scott Graham)

Sebagai pelaku Bisnis yang baru pertama kali mendaftarkan merek, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui website Dirjen Kekayaan Intelektual. Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

1. Membuat akun

Anda bisa melakukan registrasi atau membuat akun melalui situs https://merek.dgip.go.id. Kemudian, pilih tombol Daftar yang bisa Anda dapati di pojok kanan atas.

2. Memesan kode billing

Lakukan pemesanan kode billing dengan melakukan pengisian data seperti tipe, jenis, dan pilihan kelas.

Biasanya, untuk mengajukan pendaftaran merek baru, Anda harus menyiapkan uang sebesar Rp500 ribu per kelas untuk UMK dan Rp1,8 juta per kelas untuk umum.

3. Melakukan pembayaran

Setelahnya, lakukan pembayaran sesuai tagihan yang dimuat pada aplikasi SIMPAK. Kemudian, isi formulir sesuai dengan data diri dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung. 

5. Cetak

Cetak draf tanda terima, tapi sebelumnya lakukan preview terlebih dahulu untuk memastikan kembali data yang dimasukkan sudah sesuai. Klik tombol Selesai, maka permohonan pendaftaran merek baru Anda telah diterima.

Cara daftar merek dagang

seseorang yang sedang mengetik
ilustrasi mengetik (unsplash.com/Thomas Lefebvre)

Related Topics