BUSINESS

Cara Over Kredit Rumah yang Aman: Ketahui Syarat dan Prosesnya

Dapatkan hunian dengan harga terjangkau.

Cara Over Kredit Rumah yang Aman: Ketahui Syarat dan Prosesnyailustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)
20 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi Anda yang bingung cara Over Kredit Rumah, berikut ini artikel yang pas untuk dibaca.

Ada berbagai cara yang dilakukan seseorang untuk membeli rumah, baik itu tunai atau mengambil cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membeli rumah yang over kredit.

Over kredit rumah adalah pembelian yang dilakukan pihak lain dengan meneruskan kembali cicilan KPR dari pemilik lama.

Ada beberapa kondisi yang membuat pemilik rumah tidak bisa melanjutkan pembayaran dan melakukan penjualan kembali rumah tersebut kepada pihak lain sehingga Anda berkesempatan untuk meneruskannya dan memiliki aset tersebut kemudian.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara over kredit rumah yang dirangkum pada artikel di bawah ini.

Apa itu over kredit rumah?

Cara membeli rumah cicilan
ilustrasi rumah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Over kredit rumah adalah istilah yang digunakan pada dunia properti untuk menjelaskan sebuah transaksi pengambilan cicilan KPR pemilik lama ke pihak lain.

Tak jarang, rumah yang dijual dengan sistem ini biasanya dijual lebih murah dan terjangkau. Tentunya, hal ini menjadi solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan hunian baru dengan cepat.

Biasanya, pemilik rumah lama akan menjual rumah dengan harga yang telah ia cicil sebelumnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melanjutkan cicilan KPR setelahnya.

Memang, mengambil over kredit tidak sama dengan mengambil KPR atau membangun rumah baru karena rumah tersebut pernah digunakan pihak lain.

Akan tetapi, ini bisa jadi alternatif bagi Anda yang sedang mencari rumah dengan budget terjangkau. Anda juga bisa merenovasi beberapa bagian yang sekiranya ingin ditambahi.

Sebelum Anda melakukan pembelian rumah dengan metode ini, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelumnya, antara lain:

  • Melakukan pembelian melalui mekanisme resmi. Pergantian nama debitur dilaporkan ke pihak bank terlebih dahulu dan tunggu sampai dikonfirmasi.
  • Melakukan penandatangan hak tanggungan sebelum membuat akta jual beli pemilik lama dan baru. Penandatangan dilakukan oleh Kantor Pertahanan.
  • Pengikatan rumah dilegalkan melalui APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dan SKHMT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan).

Pengalihan kredit rumah bisa dilakukan setelah pemilik lama menyelesaikan cicilan paling cepat lima tahun.

Persyaratan over kredit

perumahan
ilustrasi rumah (unsplash.com/Paul Kapischka)

Related Topics