Tokopedia & TikTok Akan Kenakan Biaya Pemrosesan Rp1.250 per Pesanan

- Tokopedia dan TikTok Shop akan mengenakan biaya pemrosesan pesanan Rp1.250 kepada seluruh penjual mulai 11 Agustus 2025.
- Langkah ini mengikuti kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Shopee sejak 20 Juli 2025.
- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai penerapan biaya tambahan tersebut relatif kecil secara nominal bagi penjual.
Jakarta, FORTUNE - Menyusul langkah kompetitornya, platform Tokopedia dan TikTok Shop akan memberlakukan biaya pemrosesan pesanan Rp1.250 kepada seluruh penjual (seller). Kebijakan yang berlaku untuk setiap pesanan yang berhasil terkirim ini akan efektif mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Langkah ini mengikuti kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Shopee sejak 20 Juli 2025.
Pada laman resminya, Tokopedia menyatakan biaya tersebut diberlakukan demi memperluas program ongkos kirim Tokopedia dan TikTok Shop secara strategis, dan meningkatkan layanan logistik yang komprehensif di seluruh Indonesia.
“Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik kepada pelanggan lebih luas. Hal ini menjadi dasar bagi pertumbuhan berkelanjutan dan memperkuat nilai yang diberikan kepada konsumen dan seller di Tokopedia dan TikTok Shop,” demikian manajemen Tokopedia dikutip dari laman resminya, Selasa (5/8).
Sementara itu, platform e-commerce Shopee telah memberlakukan biaya proses pesanan Rp1.250 mulai 20 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal Asosisasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menilai penerapan biaya tambahan oleh platform seperti Shopee dan TikTok Shop terjadi di tengah berbagai faktor yang memengaruhi industri e-commerce.
Salah satunya adalah faktor ekonomi eksternal seperti kenaikan biaya operasional, melemahnya daya beli, dan ketatnya akses pendanaan global yang menjadi pendorong utama penyesuaian ini.
Selain itu, perhatian pemerintah melalui regulasi yang makin intensif juga menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada strategi bisnis platform menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan.
Budi menilai, dampak penerapan biaya tambahan tersebut relatif kecil secara nominal bagi penjual. Meski demikian, biaya tersebut perlu diperhitungkan dalam strategi harga dan margin usaha, terutama bagi UMKM yang sensitif terhadap biaya tambahan.
Sebab, jika tidak diantisipasi dengan baik, terdapat potensi sebagian penjual akan menyesuaikan harga jual, “walaupun tidak serta-merta akan menaikkan harga seluruh produk,” ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Senin (4/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan tersebut memiliki sejumlah kelebihan dan keuntungan. Salah satunya, kebijakan ini dinilai dapat membantu platform menjaga keberlangsungan layanan, logistik, dan promosi di tengah kondisi pasar yang menantang.
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama jika tidak diseimbangkan dengan komunikasi yang baik dan transparansi kepada para penjual dan pembeli.
“Oleh karena itu, penting bagi setiap langkah strategis disertai dengan peningkatan kualitas layanan agar ekosistem e-commerce tetap sehat dan menguntungkan semua pihak,” kata Budi.