Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 11 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kinerja keuangan yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khusus sebelum mereka membenahi kinerja keuangannya.
"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal," kata Ogi melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin sore (3/4).