Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS
Tak berhenti di situ, yang terbaru LPS juga akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang dicabut izin usahanya pada 29 November 2024.
BPRS ini beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dilakukan.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jimmy.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.