Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan fintech landing atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK, terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut mengatur besaran pemenuhan modal awal pinjol senilai Rp25 miliar secara bertahap.