Jakarta, FORTUNE – Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Perusahaan asuransi. Kondisi tersebut dilakukan sebagai tindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan tidak adanya niat baik untuk perbaikan kinerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, ketiga Perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulunya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, Asuransi Jiwa Kresna Life, hingga yang terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).
“Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” jelas Ogi saat konferensi video di Jakarta, Senin (4/12).