3 Kondisi yang Terjadi jika Gagal Bayar Utang Pinjol

Intinya sih...
Gagal bayar pada pinjaman online bisa masuk daftar blacklist OJK, dan akan sulit mendapatkan pinjaman di masa depan.
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda dan bunga akumulatif maksimal 0,8 persen per hari hingga utang bisa meningkat dua kali lipat.
Proses penagihan utang dapat mengganggu aktivitas dan menimbulkan stres serta ketidaknyamanan.
Meskipun fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam proses pinjaman, kenyataannya banyak orang yang memanfaatkannya dengan cara yang tidak bijak.
Misalnya, meminjam uang saat kondisi keuangan yang tidak memadai, sehingga berujung pada keterlambatan pembayaran atau bahkan gagal bayar pinjol. Gagal bayar adalah kondisi ketika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.