Jakarta, FORTUNE - Tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun bagi bank umum semakin dekat di akhir 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.12/2020.
Namun demikian,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini terdapat 37 bank yang modal intinya masih mini dan belum mencapai Rp3 triliun.
"Ada 37 bank mudal inti masih dibawah (Rp3 triliun). Ini dibagi dua, yakni 24 bank umum, di antaranya masih proses konsolidasi dan kita optimis bisa tercapai. Kemudian juga ada 13 BPD yang masih proses konsolidasi," kata Ediana melalui konferensi video di Jakarta, Senin (5/9).