Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kinerja sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam lima tahun terakhir di masa jabatan Dewan Komisioner OJK (DK-OJK) 2017-2022 terpantau stabil dan tumbuh.
"Meskipun pandemi Covid-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi global termasuk di Indonesia, aset IKNB tumbuh positif khususnya pembiayaan pada Fintech Peer-to-Peer Lending," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo melalui laporan OJK yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/7).
OJK menilai, walau mengalami kontraksi, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Sementara penghimpunan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi masih stabil.