Jakarta, FORTUNE - Membayar pajak adalah kewajiban rutin yang tidak boleh terlewat. Apalagi, proses pembayarannya kian dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Salah satunya, melalui layanan dengan sistem elektronik, yakni e-billing.
Namun, untuk melakukan proses pembayaran via layanan elektronik, wajib pajak perlu memiliki kode billing. Dengan memiliki kode ini, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara mudah melalui layanan online. Bagaimana cara mendapatkannya?
Mengutip situs web pajak.go.id, kode billing dapat diperoleh melalui delapan cara. Berikut perinciannya: