Pemerintah Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang baru 2022 menyambut momen kemerdekaan, tepatnya pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dilansir Instagram resmi Bank Indonesia, peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan sejauh ini.
Sebanyak 7 (tujuh) pecahan uang rupiah kertas diluncurkan dengan nominal pecahan Rp100 ribu, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp 1.000.
Uang baru ini sudah berlaku dan telah diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Lantas, apa bedanya dengan uang kertas lama?
Untuk lebih lebih lengkapnya, berikut artikel tentang perbedaan uang baru tahun 2022 dengan uang lama. Simak penjelasan berikut ini.