Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pada periode Maret 2020 hingga Desember 2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp8,82 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, hal tersebut merupakan bukti komitmen industri dalam melindungi masyarakat.
“Hingga saat ini, komitmen industri asuransi jiwa pada peningkatan ketahanan hidup masyarakat Indonesia tercermin dari pembayaran klaim dan manfaat yang terus dilakukan," kata Budi melalui konfrensi video hasil kenerja industri AAJI di Jakarta, Rabu (9/3).