Jakarta, FORTUNE -Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) per tanggal 15 Oktober 2021 telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara. Perusahaan tersebut diberhentikan sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan Pinjaman Online (pinjol) ilegal.
Terkait maraknya pinjol yang hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi telah mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal.” kata Adrian melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/10).