Secara umum, akuntan publik memiliki pengertian, sebuah profesi yang memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan sudah memiliki izin resmi untuk praktek sebagai akuntan swasta secara independen.
Selain pengertian di atas, ada pengertian lainnya yang berasal dari sejumlah sumber.
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2011, profesi satu ini memiliki definisi sebagai profesi yang memberikan jasa yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk membantu dalam mengambil keputusan penting.
Peraturan Menkeu No. 443/KMK.01/2011 juga menjelaskan bahwa setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.
Profesi ini mempunyai tugas yang cukup kompleks, bukan hanya melakukan perhitungan-perhitungan angka, tetapi juga sebagai penghubung aktivitas bisnis antara perusahaan yang menjadi kliennya dan perusahaan lain dalam proses keberlanjutan bisnis.
Laporan yang dibuat oleh seorang akuntan publik juga sangat penting dalam menganalisis dan membuat keputusan bisnis kedepannya. Oleh sebab itu untuk mengemban tugas ini diperlukan seseorang yang profesional dalam bekerja.
Dari ulasan mengenai akuntan publik, maka dapat diambil kesimpulan bahwa profesi satu ini merupakan akuntan yang sudah memiliki izin resmi pemerintah untuk melakukan praktik akuntan dalam memeriksa laporan keuangan sebuah perusahaan.
Selain memiliki tugas untuk memeriksa laporan keuangan, akuntan publik juga bertugas membantu akuntansi manajemen perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pihak internal perusahaan, seperti pemegang saham dan manajer perusahaan dalam mengambil keputusan penting dalam bisnis.
Tugas lainnya, yaitu harus melakukan analisis laporan keuangan, audit pajak, audit laporan keuangan, dan masih banyak lagi.
Dengan semua tanggung jawab dan tugas tersebut, gaji akuntan publik pun lumayan besar.
Setiap akuntan publik juga harus mengikuti aturan yang sudah berlaku atau disebut juga sebagai etika profesi akuntansi, sebagaimana yang dijelaskan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).