Jakarta, FORTUNE - Sejumlah daerah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada tujuh provinsi telah menerapkan kebijakan ini untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, di antaranya Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut berbeda-beda, bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Ada yang melaksanakan program ini selama satu bulan, tapi ada pula yang dilaksanakan hingga akhir 2023.
Berikut ini penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor, beserta syarat dan alurnya.