Apakah Resign Sebelum Lebaran Bisa Dapat THR?

- Waktu pengunduran diri dan masa kerja mempengaruhi hak THR
- Kebijakan perusahaan dan kontrak kerja menentukan pemberian THR
- Negosiasi dengan perusahaan dapat membantu karyawan mendapatkan THR
Jakarta, FORTUNE - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dinanti-nantikan setiap menjelang hari raya, terutama Idulfitri. THR menjadi tambahan penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari biaya mudik, membeli pakaian baru, hingga berbagi dengan keluarga.
Namun, bagaimana jika seorang karyawan memutuskan untuk resign sebelum Lebaran? Apakah ia masih berhak menerima THR?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri menjelang hari raya. Beberapa orang ingin mencari pekerjaan baru, sementara yang lain mungkin memiliki alasan pribadi untuk meninggalkan tempat kerja.
Tidak sedikit pula yang berharap bisa tetap menerima THR meskipun sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan. Berikut ini adalah ketentuan hukum mengenai THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran.
Dasar Hukum THR bagi Karyawan
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR merupakan hak bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pasal 2 Permenaker 6/2016 menyatakan bahwa:
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Besaran THR untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu kali gaji bulanan.
Pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
Namun, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur mengenai pekerja yang mengundurkan diri sebelum THR dibayarkan. Oleh karena itu, terdapat beberapa interpretasi yang berbeda terkait hak mantan karyawan terhadap THR.
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak atas THR?
1. Masa Kerja dan Waktu Pengunduran Diri
Salah satu faktor utama yang menentukan apakah seorang karyawan masih berhak mendapatkan THR adalah waktu pengunduran diri dan masa kerja yang telah dijalankan.
Jika karyawan telah bekerja selama lebih dari satu bulan dan mengundurkan diri sebelum THR dibayarkan, ada kemungkinan ia masih bisa mendapatkan THR, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kontrak kerja yang berlaku.
2. Kontrak dan Kebijakan Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait pemberian THR bagi karyawan yang resign. Beberapa perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign sebelum Lebaran, terutama jika pengunduran diri dilakukan mendekati waktu pembayaran THR.
Namun, ada juga perusahaan yang hanya memberikan THR kepada karyawan yang masih aktif bekerja pada saat pembayaran THR dilakukan.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memeriksa kembali isi kontrak kerja dan kebijakan perusahaan sebelum mengambil keputusan untuk resign.
Jika dalam kontrak tidak disebutkan secara eksplisit mengenai hak THR bagi karyawan yang resign, maka karyawan bisa mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kesepakatan dengan Perusahaan
Dalam beberapa kasus, karyawan yang mengundurkan diri bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan terkait pemberian THR.
Jika hubungan antara karyawan dan perusahaan baik, dan pengunduran diri dilakukan dengan cara yang profesional, perusahaan mungkin bersedia memberikan THR sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan oleh karyawan.
Sebaliknya, jika pengunduran diri dilakukan secara mendadak atau meninggalkan perusahaan dalam kondisi kurang baik, maka kemungkinan besar perusahaan tidak akan memberikan THR kepada mantan karyawan tersebut.
Strategi agar Tetap Mendapatkan THR Meski Resign Sebelum Lebaran
Bagi karyawan yang ingin resign tetapi tetap ingin mendapatkan THR, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan:
1. Resign Setelah THR Dibayarkan
Jika memungkinkan, karyawan bisa menunda pengunduran diri hingga setelah menerima THR. Biasanya, perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Dengan begitu, karyawan tetap bisa mendapatkan haknya sebelum resmi keluar dari perusahaan.
2. Negosiasi dengan Perusahaan
Jika ingin resign sebelum Lebaran, karyawan bisa mencoba bernegosiasi dengan HR atau atasan mengenai kemungkinan tetap mendapatkan THR. Jika pengunduran diri dilakukan dengan alasan yang baik dan profesional, perusahaan mungkin bersedia memberikan THR secara penuh atau proporsional.
Cek kontrak kerja dan kebijakan perusahaan sebelum mengajukan pengunduran diri, pastikan untuk membaca kembali kontrak kerja dan kebijakan perusahaan mengenai pemberian THR.
Jika ada klausul yang menyebutkan bahwa THR tetap diberikan meski karyawan resign, maka karyawan bisa menggunakan hal ini sebagai dasar untuk menuntut haknya.
4. Ajukan Resign dengan Cara Profesional
Cara mengajukan resign juga berpengaruh terhadap keputusan perusahaan dalam memberikan THR. Pastikan untuk mengajukan pengunduran diri dengan sopan, memberikan waktu pemberitahuan yang cukup, dan menyelesaikan semua tugas yang masih menjadi tanggung jawab.
Secara hukum, THR merupakan hak karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran, hak atas THR tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, kebijakan perusahaan, dan kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan.
Jika ingin tetap mendapatkan THR, karyawan disarankan untuk menunda pengunduran diri hingga setelah THR dibayarkan, bernegosiasi dengan perusahaan, atau memastikan bahwa kontrak kerja mengatur pemberian THR bagi karyawan yang resign.
Pada akhirnya, keputusan untuk resign sebelum atau setelah Lebaran harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak merugikan diri sendiri. Pastikan untuk memahami hak-hak yang dimiliki dan mengambil langkah yang bijak sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, karyawan tetap bisa memperoleh haknya tanpa mengorbankan hubungan baik dengan perusahaan.