Arbitrase: Pengertian, Jenis dan Prosedurnya

Jakarta, FORTUNE - Saat terjadi masalah atau sengketa atas sesuatu, tentu harus segera dicari penyelesaiannya. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah arbitrase. Penting untuk mengetahui pengertian arbitrase khususnya untuk perusahaan berbadan hukum agar dapat menyelesaikan suatu konflik sesuai kesepakatan tertulis.
Pengertian Arbitrase
Seperti disinggung sebelumnya bahwa pengertian arbitrase pada dasarnya adalah cara untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa. Metode ini dilaksanakan di luar peradilan hukum dan diputuskan berdasarkan keputusan tertulis kedua belah pihak.
Arbitrase menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa perdata dan merupakan proses pemeriksaan konflik yang melibatkan pihak ketiga secara yudisial. Peraturan yang mengatur perihal arbitrase adalah UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak yang terkait sengketa harus membuat kesepakatan terlebih dahulu. Selain itu, kedua belah pihak juga harus membuat perjanjian tertulis atas hasil perundingan yang dilakukan. Kesepakatan tertulis tersebut disebut dengan istilah klausul arbitrase yang nantinya dapat mengikat kedua belah pihak.