Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 (POJK 36/2025) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi ini mengubah mekanisme perlindungan nasabah asuransi jiwa, khususnya terkait penghitungan deductible (risiko yang ditanggung sendiri) dan penyingkatan masa tunggu (waiting period) untuk penyakit tertentu.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengenaan deductible bagi nasabah asuransi individu dan copayment bagi peserta asuransi kumpulan tidak lagi dihitung setiap kali rawat inap, melainkan diakumulasi per tahun polis.
Nasabah hanya menanggung biaya perawatan hingga batas deductible tahunan terpenuhi. Klaim rawat inap berikutnya pada tahun polis yang sama akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan polis tanpa pengenaan deductible tambahan.
Regulasi ini juga mempersingkat masa tunggu penyakit tertentu dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Perubahan ketentuan batas tanggungan dan masa tunggu ini hanya berlaku bagi nasabah yang polisnya memiliki fitur deductible. Nasabah tanpa fitur tersebut tetap mengikuti ketentuan polis awal.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Albertus Wiroyo, menyatakan industri asuransi jiwa saat ini berfokus pada penerapan POJK 36/2025 guna merespons dinamika kesehatan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” kata Albertus melalui keterangan resmi, Selasa (2/11).
Penerapan regulasi ini sejalan dengan proyeksi inflasi medis di Indonesia yang mencapai 17,8 persen pada 2026, menempatkannya ke posisi atas untuk kawasan Asia.
Kondisi tersebut memicu potensi kenaikan biaya layanan kesehatan secara beruntun. Sebagai ilustrasi, biaya perawatan Rp10 juta tahun ini dapat menjadi Rp11,8 juta pada tahun berikutnya.
Pada level global, World Health Organization (WHO) melaporkan 26,6 persen masyarakat Indonesia menghadapi kesulitan keuangan akibat pengeluaran kesehatan pada 2025.
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyampaikan POJK 36/2025 memberikan perincian informasi bagi masyarakat dalam menentukan proteksi finansial. Nasabah diimbau meninjau ulang ketentuan polis dan berkonsultasi dengan tenaga pemasar asuransi terkait.
“Setiap polis memiliki makna lebih dari sekadar produk perlindungan. Di baliknya, ada janji untuk melindungi diri, menjaga keluarga, dan mempersiapkan masa depan,” kata Yosie.
Bagi nasabah Prudential Indonesia yang terdampak, ketentuan baru ini berlaku efektif pada 1 Desember 2026, didahului masa peralihan pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Penyesuaian ini tidak memengaruhi besaran premi saat ini, layanan polis, maupun proses pengajuan klaim. Penyesuaian premi pada masa mendatang tetap mengikuti ketentuan polis dan regulasi.