Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Rilis Roadmap Keaungan Berkelanjutan, OJK Ungkap Porsi Asuransi-Dana Pensiun

2 min read
Rilis Roadmap Keaungan Berkelanjutan, OJK Ungkap Porsi Asuransi-Dana Pensiun
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dengan tema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10).
  • OJK meluncurkan peta jalan keuangan berkelanjutan sektor PPDP untuk periode 2026–2030.

  • Sektor PPDP berperan sebagai investor institusional sekaligus penyerap risiko dalam transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

  • Pelaksanaan peta jalan mencakup empat pilar strategis dan tiga fase utama hingga 2030.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Tujuan peta jalan ini salah satunya guna mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sektor PPDP dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, baik sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang maupun sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan," ujar Ogi di Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam penerapannya, prinsip keuangan berkelanjutan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta pelindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.

Peta jalan ini menggarisbawahi penguatan kesiapan industri, peningkatan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

  1. Poin strategis

    Adapun, implementasi peta jalan tersebut bertumpu pada empat pilar strategis, yaitu:

    1. Penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.
    2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan industri dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.
    3. Penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan.
    4. Penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan, untuk memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.

    OJK akan melaksanakan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi pada 2026–2027, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.

    Pentahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing industri.

Share Article
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More