Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal Agustus-September

Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penanganan mencakup pinjaman daring ilegal, investasi ilegal, penyamaran identitas, pinjaman pribadi, dan pergadaian ilegal.
IASC memblokir 702.833 rekening terindikasi penipuan dan memfasilitasi pengembalian dana sebesar Rp207,16 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Jumlah entitas tersebut terdiri dari 241 entitas pinjaman daring ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pelaku pinjaman daring ilegal umumnya menawarkan pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.
"Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman daring ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Masih di periode yang sama, Satgas jugamenghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen," ujar Hudiyanto.
Selain penanganan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI memperkuat upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi penipuan serta memblokir 702.833 rekening.
Untuk menindaklanjuti aksi kejahatan tersebut, IASC berkoordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi nasional, guna memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.


















