Kebijakan Penurunan GWM Buat Bank Makin Aktif Pacu Kredit

- BI akan menurunkan GWM bertahap mulai November 2026 untuk memperluas likuiditas bank dan mendukung kredit serta pembiayaan sektor riil.
- BNI menilai pelonggaran GWM memperkuat kapasitas pembiayaan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian; DPK semester I-2026 tumbuh 22,26 persen menjadi Rp1.100,18 triliun.
- BCA dan BTPN Syariah siap menyesuaikan kebijakan; GWM konvensional turun 9 persen ke 7 persen, sedangkan syariah 7,5 persen ke 5,5 persen pada Desember 2026.
Jakarta, FORTUNE – Kebijakan Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap disambut positif oleh industri perbankan nasional.
Bakal dimulai secara bertahap mulai November 2026, kebijakan ini diharapkan memberikan ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan kebijakan ini dapat mendukung kegiatan ekonomi melalui pembiayaan bagi dunia usaha dan sektor produktif. Sebab, pelonggaran GWM merupakan kebijakan bank sentral menurunkan porsi minimum Dana Pihak Ketiga (DPK) yang wajib disimpan bank di rekening bank sentral.
Menurut Okki, tambahan ruang likuiditas dari kebijakan tersebut dapat mendukung kapasitas BNI dalam menyalurkan pembiayaan, sepanjang tetap dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang memadai.
"BNI terus mengoptimalkan fungsi intermediasi agar pembiayaan perbankan dapat mendukung kegiatan usaha dan investasi, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja," ujar Okki melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (26/10).
Penghimpunan DPK BNI mencapai Rp1.100,18 triliun atau naik 22,26 persen (YoY) pada semester I-2026.
Pertumbuhan ini didorong oleh simpanan deposito yang naik 50,70 persen (YoY) menjadi Rp380,22 triliun.
Sementara itu, simpanan giro dan tabungan masing-masing naik 12,32 persen (YoY) dan 9,56 persen (YoY).
Sejalan dengan arah tersebut, BNI memfokuskan kredit pada sektor-sektor produktif yang memiliki prospek usaha sehat dan mampu mendorong peningkatan kapasitas bisnis, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus mencermati dampak dari kebijakan ini terhadap kinerja bisnis bank.
Bank dengan kode saham BBCA ini mengaku akan melakukan penyesuaian bisnis deni mematuhi aturan tersebut.
“BCA mendukung dan akan melakukan penyesuaian selaras dengan kebijakan tersebut,” kata EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.
Kondisi likuiditas BCA tetap solid ditopang oleh struktur pendanaan yang kuat, menurut Hera.
Hingga Juni 2026,, dana giro dan tabungan atau current account and savings account (CASA) tumbuh 10,2 persen (YoY) menjadi Rp1.082 triliun.
CASA ini menyumbang 84,3 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) BCA. Sementara itu, total DPK meningkat 7,9 persen (YoY) menjadi Rp1.284 triliun.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi bank umum saja, tapi juga mengarah ke bank syariah. Untuk itu, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengaku siap menjalankan kebijakan ini dengan mengarahkan penyaluran pembiayaan ke segmen ritel hingga korporasi.
“Kebijakan ini memang diarahkan untuk landing, karena pertumbuhan ekonomi butuh landing. Untuk kami tentu tidak ada masalah sebab dari awal kita memang fokusnya pembiayaan ke ritel. Masing masing perusahaan beda-beda kondisinya, kalau kita kalau mau arahkan ke segmen korporasi masih oke,” kata Direktur BTPN Syariah, Fachmy Achmad.
DPK BTPS mencapai Rp12,36 triliun atau naik 6 persen (YoY) hingga akhir September 2026. Dari jumlah tersebut, Rp3,76 triliun merupakan CASA. Untuk itu, Fachmy berharap kebijakan ini dapat memacu pembiayaan bank hingga akhir tahun.
Sebagai konteks, penyesuaian GWM ini berlaku untuk bank umum konvensional maupun syariah. GWM Bank Umum Konvensional (BUK) turun dari 9 persen menjadi 7 persen. Penurunan tahap pertama menjadi 8 persen berlaku pada 1 November 2026, lalu turun ke level 7 persen pada 1 Desember 2026.
Kemudian, GWM Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) juga dipangkas dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.
Pemangkasan ini dilakukan menjadi 6,5 persen pada 1 November 2026 dan 5,5 persen pada 1 Desember 2026.



















