Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Pacu Peningkatan Asuransi Aset Negara yang Masih 20% Dilindungi, Ini Sebabnya

2 min read
OJK Pacu Peningkatan Asuransi Aset Negara yang Masih 20% Dilindungi, Ini Sebabnya
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono,
  • OJK mendorong perluasan perlindungan asuransi bagi aset pemerintah pusat dan daerah.

  • Saat ini, baru 20 persen aset milik negara yang terlindungi asuransi.

  • Perluasan perlindungan diarahkan untuk menghadapi risiko gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perluasan cakupan perlindungan asuransi bagi aset atas nama pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini tercatat hanya 20 persen aset milik negara yang terlindungi asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pemerintah berkomitmen mengasuransikan seluruh aset negara di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini bertujuan melindungi aset dari berbagai risiko bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi.

"Ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan. Itu peran kami untuk menutup risiko terhadap bencana alam, baik itu banjir, gempa bumi, dan lain-lainnya yang terkait dengan katastrofik natural," ujar Ogi dalam peluncuran peta jalan keuangan berkelanjutan industri perasuransuan, penjaminan, dan dana pensiun 2026–2030, di Jakarta, dikutip Kamis (29/10).

Sebelumnya, OJK mengatakan tantangan memenuhi perlindungan asuransi bagi aset negara adalah kelengkapan dan kualitas data aset, kesiapan anggaran premi, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, hingga, koordinasi antara kementerian dan lembaga. 

Ia menilai, kebutuhan perlindungan tersebut penting mengingat Indonesia memiliki risiko bencana alam yang tinggi, termasuk karena berada di kawasan ring of fire. Namun, perlindungan asuransi terhadap kerugian akibat bencana masih terbatas.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, industri asuransi saat ini telah memiliki konsorsium asuransi risiko gempa bumi, yakni Maipark Indonesia. Ke depan, cakupan perlindungan diharapkan dapat diperluas untuk mencakup risiko lain, seperti banjir, kebakaran, dan bencana alam lainnya.

Harapannya, perluasan tersebut dapat memperkecil kesenjangan perlindungan (protection gap). Dengan begitu, industri asuransi dapat berperan lebih besar dalam melindungi aset pemerintah pusat maupun daerah dari risiko bencana.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Related Articles

    See More