Aturan Program Penjaminan Polis Wajib Bayar Iuran Digodok, Target 2027

Perusahaan asuransi peserta PPP nantinya diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala.
OJK, Kementerian Keuangan, dan LPS tengah menyiapkan regulasi pendukung program penjaminan polis.
PPP ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028, dengan peluang aktivasi pada 2027.
Jakarta, FORTUNE - Perusahaan asuransi bakal diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala untuk menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Aturan tersebut tengah digodok dan ditargetkan terealisasi pada 2027.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pembentukan regulasi tersebut akan melibatkan sejumlah regulator. "Kami bersama Kementerian Keuangan, dari LPS sedang menyiapkan mengenai peraturan pemerintah, dan akan menjadi dasar dari pelaksanaan program penjaminan polis," jelas Ogi usai peluncuran roadmap industri PPDP, Kamis (29/10).
Di samping itu, OJK dan LPS juga menyiapkan peraturan masing-masing untuk mendukung implementasinya. Sehingga seluruh regulasi pendukung dapat diterbitkan segera setelah PP rampung.
Ogi mengungkapkan, regulator juga tengah membahas kriteria kepesertan program tersebut. Ia pun berharap seluruh perusahaan asuransi dapat berpartisipasi dalam program tersebut. Pasalnya, program ini dinilai dapat meningkatkan perlindungan pemegang polis, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap industri lantaran mendapat jamin yang sama seperti bank.
"Seperti bank yang mendapatkan program penjaminan simpanan, ini juga akan terjadi di asuransi karena itu dijamin oleh lembaga penjaminan polis," kata Ogi.
Salah satu syarat yang diusulkan adalah tingkat risk based capital (RBC) harus dalam kondisi sehat dengan level RBC di atas 120 persen. Selain itu, nilai pertanggungan yang dijamin diusulkan maksimal Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis, karena satu orang dapat memiliki lebih dari satu polis asuransi. Dalam pelaksanaannya juga disebutkan bakal ada iuran awal dan iuran berkala.
"Akan ada iuran awal dan iuran berkala bagi para perusahaan asuransi ikut serta dalam program penjaminan polis," ujar Ogi.
Program penjaminan polis dibentuk berlandaskan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PPP ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Namun begitu, Ogi menyatakan peluangnya bisa lebih cepat direalisasikan menjadi tahun depan.
"Harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028. Jadi untuk kemungkinan untuk aktivasi dapat di 2027," pungkas Ogi.


















