Jakarta, FORTUNE - Aturan kebijakan batas usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama meminjam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater baru akan berlaku pada 2027 mendatang.
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah menjabarkan, kebijakan batasan usia dan penghasilan telah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. Namun, dalam aturan itu belum tertulis tahun berlakunya.
"Angka batasan ini kita dapatkan melalui studi. Kita ambil dari rata-rata UMP saja lah kira-kira seperti itu angkanya," kata Ahmad dalam media briefing di Jakarta Selasa (21/1).