Jakarta, FORTUNE - PT Bank Jago Tbk (ARTO) meluncurkan fitur baru bertajuk 'Rapor Kredit' di aplikasinya. Fitur ini bekerja layaknya SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menungkinkan nasabah memantau kesehatan kredit atau pinjaman.
Head of Sustainability & Digital Lending Bank Jago, Andy Djiwandono, mengatakan bahwa debitur kini bisa melihat riwayat dan status pinjaman pribadi yang diambil dari berbagai bank maupun platform pinjaman daring melalui fitur 'Rapor Kredit' yang ada di menu pinjaman. Seluruh informasi yang ditampilkan bersumber dari data resmi SLIK OJK sehingga keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Harapannya dengan mengekspos layanan ini ke debitur, maka debitur bisa melihat sendiri kesehatan keuangannya," ujar Andy di Jakarta, Kamis (9/7).
Feluncuran fitur tersebut sempat ramai diperbincangankan di media sosial. Pasalnya, saat mengaktifkan layanan, salah satu persyaratannya adalah nasabah harus menyetujui data pribadinya dapat dibagikan kepada pihak lain. Pengguna internet khawatir data nasabah berpotensi dimanfaatkan di luar kepentingan layanan.
Andy menegaskan bahwa pihak ketiga yang dimaksud dalam persetujuan tersebut adalah OJK sebagai regulator. Dirinya menyebut mekanisme itu sama seperti ketika masyarakat mengajukan permohonan pengecekan SLIK secara mandiri, yang juga mewajibkan penyampaian NIK. Bedanya, melalui fitur Rapor Kredit, proses tersebut dilakukan langsung melalui aplikasi Bank Jago sehingga nasabah tidak perlu mengakses situs resmi OJK.
"Pihak lain tersebut adalah OJK. Karena kita bisa menarik data SLIK OJK ini kan kita harus kasih data NIK, itu sistemnya mereka. Karena kami mau melakukan dengan cara yang benar, kami harus minta consent eksplisit," tegas Andy.
Terkait potensi kebocoran data pribadi, Bank Jago telah mengantongi sertifikasi keamanan ISO/IEC 27001 yang mencakup sistem manajemen keamanan informasi, perlindungan data konsumen, serta proses verifikasi identitas digital.
