FINANCE

Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Pengaruhi Inflasi 2023

Kenaikan CHT juga untuk turunkan keterjangkauan rokok.

Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Pengaruhi Inflasi 2023Ilustrasi Rokok/Shutterstock Joyotejo
12 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023 diprediksi akan mempengaruhi ekonomi dan tingkat inflasi. Apalagi, tahun depan diprediksi akan jadi tahun yang berat dengan adanya resesi global.

Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menilai dampak kebijakan kenaikan cukai rokok terhadap inflasi relatif terbatas sekitar 0,10-0,20 persen. Bahkan, pada pertumbuhan ekonomi diperkirakan mempengaruhi hingga minus 0,01-minus 0,02 persen.

“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).

Ia pun memperkirakan inflasi akan melandai pada tahun depan hingga 3,6 persen secara tahunan. Hal ini dikarenakan harga komoditas global yang melambat.

Kenaikan tarif CHT

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).
Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12). (Tangkapan layar YouTube PT Parlemen)

Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT dengan rerata 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan maksimal 5 persen. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) 6 persen tiap tahun, selama lima tahun ke depan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan bea cukai ilegal.

Berlaku untuk rokok elektrik

Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. (Pixabay/Counselling)

Related Topics