FINANCE

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif dan Kemudahan Pembayaran Pajak

Pajak daerah diharapkan membantu pemulihan ekonomi.

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif dan Kemudahan Pembayaran PajakGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)
13 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya mendorong pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Senin (13/6).

Kebijakan perpajakan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. “Pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ucapnya.

Anies mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan pembayaran PBB-P2 yang diberikan. Menurutnya, pajak adalah wujud gotong royong dalam memperkuat perekonomian Provinsi DKI Jakarta.

Berikut  rincian kebijakan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran PBB DKI Jakarta: 

Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

Ilustrasi kepemilikan rumah.
Ilustrasi kepemilikan rumah. (ShutterStock/anek.soowannaphoom)

Berdasarkan peraturan yang diterapkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi:

  1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi

    a) Untuk NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan 100 persen. b) Sedangkan untuk NJOP di atas Rp2 miliar akan diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat–seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan–dan pembebasan 10 persen.
  2. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Ilustrasi : pajak
Shutterstock/Panchenko Vladimir

Related Topics