Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan beasiswa yang diberikan perusahaan kepada anak dari karyawannya bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, kriteria itu tergolong "sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil". 

Artinya, sepanjang beasiswa dipergunakan untuk pendidikan di daerah tempat si karyawan bertugas, beasiswa itu menjadi natura yang tidak dikenai pajak.

"Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak menjadi penghasilan bagi pegawai di daerah tertentu. Kalau yang bukan itu, ya sama saja seperti Anda dibayari, Anda punya anak disekolahkan di Jakarta, sebenarnya perusahaan bayar Anda lebih. Penghasilan buat Anda. Dibayar untuk bayar sekolah itu," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/7).

Menurut Yoga, ketentuan pengenaan pajak atas beasiswa bukan hal baru. Dalam hal beasiswa sebagai pajak natura, sebelumnya juga telah diatur dalam PMK sebelumnya, yang bernomor 167/PMK.03/2018.

Yang membedakan, lanjutnya, adalah perluasan daerah tempat penggunaan beasiswa tersebut. Dari yang mulanya hanya di kota/kabupaten tempat pekerja berdinas, menjadi di kota/kabupaten tempat berdinas serta kota/kabupaten terdekatnya.

"Di PMK sebelumnya itu juga kira-kira enggak jauh berbeda. Yang saya sampaikan di awal kita perlonggar terkait pendidikan tadi. Kalau di PMK lama hanya di kota tersebut saja, tapi mungkin di situ enggak ada sekolah yang bagus," katanya.

Batasan natura yang dikecualikan sebagai objek pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di